INDIKATOR PELAYANAN PERPUSTAKAAN

a. Kesederhanaan, dalam arti prosedur/tata cara pelayanan perpustakaan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah difahami dan mudah dilaksanakan.

b. Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur pelayanan, rincian biaya pelayanan, jadwal waktu penyelesaian pelayanan, serta hak dan kewajiban baik pemberi maupun penerima pelayanan perpustakaan.

c. Keamanan, dalam arti proses serta hasil pelayanan perpustakaan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan baik secara fisik maupun non fisik.

d. Keterbukaan, dalam arti prosedur pelayanan perpustakaan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat pengguna, baik diminta maupun tidak diminta.

e. Efisien, dalam arti pelayanan yang disediakan berdaya guna atau tepat guna serta menghasilkan manfaat bagi masyarakat pengguna.

f. Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan perpustakaan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai jasa pelayanan serta kondisi dan kemampuan masyarakat pengguna perpustakaan untuk membayar.

g. Keadilan yang merata, dalam arti jangkauan pelayanan perpustakaan harus didistribusikan secara merata kepada masyarakat pengguna serta memperlakukan mereka secara adil tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya.

h. Ketepatan, dalam arti pelayanan perpustakaan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna.

i. Fasilitas fisik, dalam arti fasilitas-fasilitas yang dipergunakan dalam pelayanan yang meliputi : gedung dan ruang perpustakaan, koleksi, meja dan kursi baca, komputer, tempat penitipan tas, dan tempat parkir.

j. Kemampuan dan sikap pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna.

0 Response to " "

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme